iklan Agus Pirngadi, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi. Foto : Foto : Andri / Jambiupdate
Agus Pirngadi, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi. Foto : Foto : Andri / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov sudah dibayarkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Namun OPD Pemprov tidak sekaligus mengambil TPP untuk bulan Januari dan Maret Lalu. Pasalnya pencairan tergantung kesiapan perekapan di masing-masing OPD.

Agus Pirngadi, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi mengatakan pembayaran ini merupakan hasil perekapan bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). TPP ini juga didasarkan pada perekapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang didapat dari BKD. Sebagai persyaratan pembayaran. "Intinya OPD kebanyakan satu bulan banyak yang sudah mencairkan," sebutnya.

Selain itu kata dia adapula OPD yang telah merekap dua bulan TPP (Januari-Februari). Kemudian adapula OPD yang menunggu penyusunan perekapan tiga bulan hingga Maret selesai. "Untuk perhitungan perekapan di Bakeuda sekitar tanggal 10 tiap bulannya , artinya setelah tanggal tersebut bisa dicairkan ke OPD," jelasnya lagi.

Untuk kenaikan sendiri Agus menyebut proporsional. Yakni berkisar 15 hingga 20 persen tiap OPD."Jadi dibuat proporsional karena ada pajak golongan tiga dan empat yang harus dibayar berbeda, seperti digolongan empat ada yang disubsidi pajaknya makanya jadi 20 persen naiknya, tapi rata-rata 15 persen," ungkapnya.

Sebelumnya Agus menyebut kenaikan TPP inintuk besaran kenaikannya sebanyak Rp380 Miliar dari tahun sebelumnya Rp324 Miliar. "Maksimal Rp380 M naiknya," katanya. (aba)


Berita Terkait