iklan Terdakwa T. Minsai Alias Acai menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jambi (28/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto : Ist
Terdakwa T. Minsai Alias Acai menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jambi (28/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa T Minsai alias Acai menjalani sidang terahhirnya sebagai terdakwa atas kasus narkotika. Sidang terakhir ini beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim.

Sidang yang digelar pada Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim menyatakan bahwa Acai secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan melawan hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi selama satu bulan," kata hakim ketua, Edi Pramono.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan sebelumnya yang menuntut Acai untuk rehap selama enam bulan dan dikurangi selama masa tahanan.

Atas vonis yang diberikan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, pemilik Hawai karoke tersebut menerima hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Baik saya menerima putusan tersebut yang mulia, kata Acai di persidangan. (cr3)


Berita Terkait



add images