iklan Lukman Hakim Saifuddin. Foto : Net
Lukman Hakim Saifuddin. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari staf Menag terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan karena Lukman tengah berada di Bandung mengurusi kegiatan Kemenag.

"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri, Rabu (24/4).

KPK akan memeriksa Lukman di lain waktu dengan cara menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk tersangka Anggota DPR RI dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi.

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," tegas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait



add images