iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supandi dan Rifaat kembali duduk di kursi pesakitan karena harus menjalani sidang atas kasus kepemilikan 30 butir pil ekstasi. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Makaroda Hafat berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (23/4), mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Kali ini hakim tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika, terdakwa divonis bersalah atas tindkannya sebagai pengedar norkaba jenis Pil Inex.

Terdakwa divonis 5 tahun penjara karena secara meyakinkan dan terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jonto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah, karena menjadi peranatra atas jual beli narkoba, atas dasar tersebut terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidar 8 bulan penjara, kata Makaroda.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Supandi dan Rifaat mengaku menerima putusan dan tidak mengajukan banding, namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menyatakan pikir-pikir. (cr3)


Berita Terkait



add images