iklan Anggota IV BPK RI Prof Dr H Rizal Djalil, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan, SE, MM, Ak, CA (kanan) dan CEO Jambi Ekspres Group Sarkawi saat berdiskusi di Lantai II Graha Pena Jambi Ekspres kemarin (24/4)
Anggota IV BPK RI Prof Dr H Rizal Djalil, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan, SE, MM, Ak, CA (kanan) dan CEO Jambi Ekspres Group Sarkawi saat berdiskusi di Lantai II Graha Pena Jambi Ekspres kemarin (24/4)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota IV BPK RI Rizal Djalil menegaskan jangan sampai ada penumpang gelap dalam hak saham Provinsi Jambi dari wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan nasional di Jambi, Participating Interest (PI) .

Dia menekankan berdasarkan Permen ESDM 37/2016 daerah berhak mendapatkan 10 persen saham dengan ketentuan pengelolaan oleh daerah melalui BUMD yang dibentuk. Jadi dalam pengelolaannya patut ditimbang cara terbaik tanpa ditumpangi kepentingan oknum pencari keuntungan atau penumpang gelap.

Dalam lawatannnya ke Jambi dia telah bertemu Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk menjelaskan hak saham 10 persen tersebut. Tepatnya lahan migas ini berada di Kabupaten Muaro Jambi. Yakni sumur minyak di Setiti berjumlah delapan sumur aktif dengan cadangan minyak 0,04 MMSTB . Serta tiga sumur Gas aktif  di Lapangan Sengeti 14,39 BSCF. Keduanya dalam masa pengelolaan 10 tahun  yang pengelolaan utamanya di pegang Pertamina EP.

Untuk peroleh saham ini kami usulkan segera menyiapkan infrastruktur yakni BUMD, jelas Rizal yang merupakan anggota BPK yang membidangi Kementerian ESDM RI di ruang pertemuan Graha Pena Jambi Ekspres, kemarin (224/4).

Kemudian dia menyebut  hal  kedua yang harus disiapkan yakni SDM yang memadai sehingga proses pengelolaan BUMD menjadi lebih baik dan akuntabel. Serta yang tak kalah pentingnya adalah proses pengambilan saham dilakukan dengan cara penghitungan Dividen, bukan dengan penyertaan modal. Karena jika dengan penyertaan modal membutuhkan waktu lama, harus ada persetujuan DPRD serta memberi peluang kepada penumpang gelap, sebutnya.

Untuk itu sebutnya pihaknya akan mencegah dan menangkal agar tak ada ruang sedikitpun bagi pengambil rente untuk menikmati hasil Migas Jambi.

Dia mencontohkan dengan penghitungan Dividen nantinya misalnya Muaro Jambi akan mendapatkan 1 Triliun , maka akan menerima Rp 950 Miliar (M). Dan sisa Rp 50 M selama 10 tahun akan dipotong untuk bayar 10 persen. Sehingga  tidak ada coast politik, menghindari potensi penumpang gelap.

Saya harus bicarakan penumpang gelap  karena banyak orang yang  intai , saya tahu banyak orang ingin masuk , saya tidak mau rakyat Jambi ditipu, sebaikanya Pemprov Jambi gunakan pola perhitungan dividen,sampainya.

Dia menyebut sebagai putera Jambi dia punya kewajiban moril untuk menyampaikan kepada Provinsi Jambi agar persiapan pengelolaan migas nantinya tepat dan tak ditumpangi oknum tak bertanggung jawab, yang seolah-olah menyetor modal hanya untuk mendapatkan keuntungan. Kita telah berpengalaman di Papua saat divestasi saham disana, 10 persen kebagian untuk daerah Papua, dan cara pengelolaannnya bukan dengan penyertaan modal , karena masih sangat penting uang untuk rakyat, jadi kita usulkan dengan menggunakan penghitungan dividen saja, jelasnya.

Dia juga menegaskan harus ada tenaga yang professional untuk menangani BUMD baru yang akan dibentuk nantinya. Banyak anak Jambi yang pintar, yang bisa membuat BUMD terkelola secara professional, jika tidak ada BUMD yang ambil nanti maka akan jatuh ke BUMN, tapi saya harapkan BUMD yang akan tangani, jelasnya lagi.

Ditekankannya yang penting juga nanti adalah Muaro Jambi akan mendapatkan lebih banyak keuntungan dari produksi ini, karena tempat produksi. Bahkan untuk Kabupaten lain juga akan mendapatkan keuntungan dan juga ada hak dari Provinsi. Selain itu juga yang jelas ada semua proses produksi harus pertimbangkan dampak lingkungannya , nantinya dalam produksi juga dieleminir, sebutnya.

Selanjutnya jika disetujui skema kerja sama BUMD yakni Gubernur Jambi mengkoordinir, menyiapkan dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10 persen. Lalu kontraktor wajib membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD. Lalu pengembalian pembiayaan kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.

Sedangkan jika skema kerjasama BUMN yang dipilih nantinya bila BUMD tidak menyatakan minat, maka kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN. Lalu BUMN membiayai sendiri besaran kewajiban bisnis. (aba/adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images