iklan Polres Batanghari ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan sendiri. Foto : Ist
Polres Batanghari ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan sendiri. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh kerabat dekat kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari. Kali ini IB (27) warga Kecamatan Muarabulian harus meringkuk di jeruji besi karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap keponakan sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Parahnya lagi tindakan bejat yang dilakukan oleh IB terhadap melati bukan nama sebenarnya tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di rumahnya sendiri.

Waka Polres Batanghari Kompol Soekamto didampingi Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito saat konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. "Iya, benar korban ini kehidupannya sehari-hari ikut dengan ayah tiri dan banyak beraktivitas di luar. Sehingga korban, untuk malam hari tidurnya di rumah Pamannya," ungkap Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, IB pun langsung mengancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, jika menceritakan perbuatan tersebut, IB mengancam akan mengusir korban dari rumah.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam lima tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (rza)


Berita Terkait



add images