iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, PALOPO  Polres Luwu Timur memyerahkan tersangka penyebaran penghinaan lewat informasi elektronik,Abd. Rahman Bin Alwi alias Beddu di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa 30 April 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang terjadi pada tanggal 9 Desember 2018. Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,kata Kasat Reskrim Polres Lutim, AKP Akbar Andi Malloroang.

Kasus ini dilaporkan Ketua PN Malili, Khaerul SH MH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/236/XII/2018/SPKT tanggal 11 Desember 2019. JPU menyatakan berkar perkara tersebut telah lengkap(P-21) dengan nomor : B-42/R.4.34/Euh.1/04/2019. Kami telah menyerahkan tersangka atas nama Abdul Rahman kepada Kejari dan barang bukti,jelasnya. Barang bukti berupa satu unit smartphone dan satu unit simcard, serta satu keping CD-R. (shd)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images