iklan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis menunjukkan barang sitaan milik tersangka TPPU untuk dibekukan. Foto : Ist
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis menunjukkan barang sitaan milik tersangka TPPU untuk dibekukan. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan yakni Rohim alias RM warga Cirebon, dan Syukrizal alias SK warga Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Jendral Bintang Dua itu menyebutkan, pengungkapan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus Diding, bandar narkoba yang divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Mereka ini jaringannya Diding. Tapi jaringannya terputus. Mereka ini punya aset masing-masing," kata Irjen pol Muchlis, Selasa (30/4).

Terkait kasus ini Ditresnarkoba Polda Jambi telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka, diantaranya kendaraan dan tanah.

"Nilainya Rp 500 juta. Untuk aset yang lain masih kita telusuri, dan setiap perkara narkoba yang ada maka akan diancam dengan TPPU agar aset mereka dibekukan sehingga tidak bisa berbauat apa-apa," ujarnya. (cr3)


Berita Terkait



add images