iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pensiunan sudah mendapat kepastian. Pemerintah akan mencairkan dana THR serentak pada H-12 Idulfitri atau 24 Mei mendatang.
Pemprov Sulsel pun sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR serta gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggarannya mencapai Rp226 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan persiapan anggaran sudah dikaji berdasarkan usulan kebutuhan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk mengestimasi adanya tambahan komponen kenaikan dalam THR tahun ini.

Alokasi anggarannya terbagi atas Rp113.029.868.768 untuk anggaran gaji ke-13 dan Rp113.158.420.7211 untuk gaji ke-14 (THR) ASN.Sisa menunggu peraturan menteri keuangan serta juknis pembayaran. Jika sudah turun, langsung akan ditransfer ke rekening semua PNS penerima, jelasnya kepada FAJAR, Jumat, 3 Mei.

Tahun lalu, nilai THR didasarkan pada gaji dan tunjangan ASN. Tidak termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) khusus pegawai Pemprov Sulsel. Sementara gaji ke-13 minus tunjangan beras.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengatakan, pencairan dana THR sudah diputuskan pada 24 Mei. Keputusan tersebut sudah bersifat final, kata mantan Wakapolri itu di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Mei.

Kesepakatannya telah diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, kemarin. Sudah diumumkan di sidang kabinet, imbuhnya memastikan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir menambahkan, THR tahun ini sudah mengikuti gaji terbaru sebagaimana PP Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, sudah termasuk kenaikan sebesar 5 persen pada item gaji pokok.

Sementara untuk skemanya, Mudzakkir menyebut pemerintah belum menuangkan ke dalam draf hukum. Namun demikian, dia mensinyalir skemanya akan sama dengan tahun lalu.

Untuk diketahui, pada 2018 lalu, pemerintah mengubah skema pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan. Tahun sebelumnya, PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokok.

Nah, pada 2018 lalu, skemanya berubah dengan menambah item tunjangan kinerja. Bukan hanya itu, para pensiunan juga untuk pertama kalinya mendapat THR dari negara. Nilainya sebesar uang bulanan yang diterima reguler. Lantas, apakah tahun ini pensiunan juga akan mendapat THR? Mudzakir mengamininya. Iya, imbuhnya singkat.

Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi melalui draf Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, PP tentang THR 2019 sedang digodok bersama Kementerian Keuangan. Kepastiannya kita tunggu PP-nya, tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, draf PP THR dalam proses penyusunan. Soal kapan PP tersebut akan diteken, dia belum bisa memastikan. Namun dia menjanjikan secepatnya. Ditunggu semoga tidak lama lagi, terangnya. (ful-jpg/rif-zuk)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images