iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi membuat Surat Edaran (SE) terkait ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama bulan Ramadhan 1440 H.

Surat Edaran yang tertanggal 30 April 2019 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi M Dianto itu disebutkan jika hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian RI Sipil dan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik 7 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang dan Cuti Bersama Tahun 2019 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.

Berikut ketentuan jumlah jam kerja ASPN lingkup Pemprov Jambi selama bulan Ramadhan 1440 H. (wan)

Bagi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 15.00 WIB.
2. Waktu Istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB 
3. Jumat Pukul 07.00 s.d 11.30 WIB.

Bagi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
1. Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 13.45 WIB
2. Waktu Istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB
3. Jumat Pukul 07.00 s.d 11.30 WIB 
4. Sabtu Pukul 07.30 s.d 13.45 WIB


Berita Terkait



add images