iklan Tersangka kuris sabu dalam lapas yang berhasil diamankan oleh BNNP Jambi beberapa waktu lalu. Saat ini seluruh rekening milik tersangka sudah dibekukan. Foto : Ist
Tersangka kuris sabu dalam lapas yang berhasil diamankan oleh BNNP Jambi beberapa waktu lalu. Saat ini seluruh rekening milik tersangka sudah dibekukan. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - BNNP Jambi membekukan rekening milik Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) atas Ridho Trabani berperan sebagai pengguna dan kurir sabu dalam Lapas. 

Ia bersama lima orang lainya yakni, AG (25) dan AR (28) yang merupakan warga provinsi Jambi beperan sebagia kurir dan AW (39), A (42) dan M (26) adalah Napi blok C LP Klas IIB.

Eman orang tersangka tersebut saat ini telah menjalani proses hukum atas kasus narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kabid Pemberantasan BNNPJambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memebekukan rekening sipir lapas dan kurir serta narapidana yang memesan barang haram tersebut.

Pembekuan tersebut dilakukan untuk mematikan langkah para pelaku kejahatan narkoba dan bisa menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening. Kasus itu masih tahap pemberkasaan. Untuk tindakan lebih lanjut, rekaning mereka sudah dibekukan sejak dua minggu lalu, imbuhnya.

Untuk memastikan uang yang mereka miliki tidak bergerak, pembekuan rekening tersangka perlu dilakukan. Sehingga petugas bisa menelusuri keluar masuknya dana dari rekening tersebut, Kata AKBP Agus Senin, (6/5). (cr3)


Berita Terkait



add images