iklan Ilus /dok
Ilus /dok

JAMBIUPDATE.CO,MERANGIN -Penggrebelan laki-laki bernama MS yang tak lain adalah Kepala Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin pada Rabu dinihari (08/05/2019) sekitar pukul 02.00 WIB membuat heboh warga sekitar.

Pada Rabu Siang sekitar pukul 14.00 WIB (8/5) dilakukan sidang adat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego disaksikan oleh ratusan masyarakat Desa Sido Lego yang antusias mengikuti proses sidang adat.

Dalam sidang adat tersebut dihadapan masyarakat Muslimin mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan gelap kepada seorang janda bernama EU dan untuk itu didenda sebesar Rp. 30.000.000.

Menurut Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya Muslimin juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.

"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum didenda sebesar Rp. 30.000.000 selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," ujar Jaman. (wwn)


Berita Terkait



add images