iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi kembali melakukan penggrebekan di Pulau Pandan, Kota Jambi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menetapkan 12 orang tersangka, 5 diantaranya masih dikembangkan statusnya, karena diduga merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga RT 30 Pulau Pandan. "Atas informasi itu kita tindak lanjuti pada Rabu (8/5) malam," katanya.

Eka menegaskan para tersangka tersebut merupakan jaringan lapas klas II A Jambi dan berperan sebagai pengedar. "Dari keterangan para tersangka ini dapat disimpulkan jaringan lapas Jambi," ungkapnya.

Saat ini, lima tersangka lainnya masih di lalukan pengembangan untuk pendalaman kasus tersebut. "Kita terus dalami lima orang, kita bawa ke lokasi penangkapan untuk Pengambangan lebih lanjut," ujarnya. (cr3)


Berita Terkait



add images