iklan Penyelundupan baby lobster kembali di gagalkan oleh jajaran Ditrpolairud Polda Jambi, Senin (13/5).
Penyelundupan baby lobster kembali di gagalkan oleh jajaran Ditrpolairud Polda Jambi, Senin (13/5).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyelundupan baby lobster kembali di gagalkan oleh jajaran Ditrpolairud Polda Jambi, Senin (13/5) sekitar pukul 01:00 Wib, di kawasan Nibung putih, kabupaten Tanjung Jabung timur.

Dalam aksi penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 8 box yang berisi baby lobster sebanyak 46.500 ekor, dengan rincian 45.000 jenis mutiara dan 1500 jenis baby lobster pasir.

Di sinyalir ribuan barang haram tersebut berasal dari provinsi Lampung yang di bawa dari daerah simpan kawat, kota Jambi.

Dari tangan ke tiga tersangka RN, SB dan JA turut di amankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang Inova warna putih dengan nomor polisi BH 1129 MJ dan Daihatsu putih nompol BH 1460 HW.

Ditrpolairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti mengatakan dari baby lobster yang di amankan petugas bernilai Rp 6 miliar Rupiah.

"Dari 8 box, jika di rupiahkan, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar rupiah" katanya Senin (13/5)

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan pasal 88 Jo pasal
16 ayat 1 junto pasal 100 ayat Pasal 7 ayat 3 undang undang RI no 31 tahun 2004 sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009, dengan ancam maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (Cr3)


Berita Terkait