iklan Barang bukti dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Foto : Ist
Barang bukti dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Artinya, kasus yang mejerat salah satu Caleg dari partai Gerindra ini berhenti di tahap penyelidikan Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dengan dihentikannya kasus itu, uang hasil tangkapan sebelumnya senilai Rp 94 juta beserta barang lainnya dikembalikan ke yang bersangkutan.

"94 Juta kita kembalikan didalam koper pink beserta barang lainnya yang disita saat penangkapan," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Senin (13/5).

Disebutkannya, setelah dilakukan pembahasan tahap II, kasus ini diputuskan tidak naik ke tahap penyidikan. "Berdasarkan keputusan dalam pembahasan, kasus ini dihentikan," katanya. (wan)


Berita Terkait



add images