iklan Rommy Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Majelis Hakim Bakal Menolaknya
Rommy Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Majelis Hakim Bakal Menolaknya

JAMBIUPDATE.CO,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Majelis hakim akan memutus gugatan praperadilan pada Selasa (14/5) esok.

Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Dalam praperadilan, Politikus yang biasa disapa Rommy itu menggugat soal penyadapan yang dilakukan KPK sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, bukti dalam menjerat Rommy juga dianggap tak kuat.

Namun, menurut Febri, apa yang dilakukan lembaganya sudah berdasarkan bukti yang cukup. KPK sudah menjawab, mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan, tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana, tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Lembaga antirasuah itu menerima banyak laporan bahwa Rommy bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag.

KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images