iklan Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update
Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Angkutan barang kecuali Sembako dan BBM akan dilarang melintas saat arus mudik dan balik nanti. Kepastian ini setelah surat edaran dinaikkan ke Gubernur Jambi, untuk nantinya ditandatangani dan disebarkan ke 11 Kabupaten/Kota di Jambi.

Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi mengatakan, Surat Edaran larangan melintas itu hari Senin besok akan dinaikkan ke Gubernur untuk diteken, kemudian diberikan kepada Kabupaten/Kota.

"Suratnya Jumat kemarin sudah diparaf oleh Pak Kadis (Dishub), Senin kemarin baru kita naikkan ke Pak Gubernur untuk diteken. Setelah itu baru kita edarkan ke Kabupaten/Kota," katanya.

Dijelaskan Wing, dalam surat edaran itu diatur larangan melintas bagi angkutan barang, berlaku mulai H- 5 Lebaran, pada 31 Mei hingga 9 Juni 2019. "Karena tanggal 10 itukan PNS sudah mulai masuk kerja," tuturnya.

Kemudian, disebutkan Wing, semua angkutan barang dilarang melintas pada waktu itu, kecuali angkutan barang pokok alias sembako dan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Pokoknya angkutan barang yang sifatnya kebutuhan masyarakat, itu tidak diatur atau bisa lewat. Selain itu, tidak bisa," tegasnya. (aba)


Berita Terkait



add images