iklan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. (Fedrik/JawaPos)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. (Fedrik/JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO,   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Itu lantaran politisi yang akrab disapa Rommy itu kembali mengalami gangguan kesehatan. Karena itu, Rommy kembali dibantarkan status penahanannya.

RMY tadi malam dibawa ke RS Polri karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail membenarkan bahwa penahanan terhadap kliennya kembali dibantarkan. Karena saat ini legislator PPP itu harus mendapat perawatan di RS Polri.

Beliau (Rommy) masuk rumah sakit dari kemarin. Iya dibantarkan lagi, di RS Polri, ucap Maqdir.

Maqdir menyebut, kliennya saat ini mengalami penyakit ginjal. Sehingga harus mendapat perawatan secara intensif di RS Polri. Salah satu diantaranya yang belum selesai ginjalnya. Nah itu yang jadi masalah, jelas Maqdir.

Sebelumnya, KPK pernah membantarkan Rommy di RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan bagian pencernaan dan ginjal. Namun belakangan Rommy justru mengajukan praperadilan.

Setelah menjalani perawatan medis lebih dari 20 hari akhirnya Rommy dibawa kembali ke rutan. Kini, setelah praperadilannya ditolak, Rommy malah kembali dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di RS Polri.

Dalam perkara yang bergulir, Rommy diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Kemenag. Dua tersangka lain, yakni Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq.

KPK menduga ada komunikasi yang intens antara Haris, Muafaq dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy. Kemudian, Muafaq dan Haris diduga memberi suap kepada Romy untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Muafaq dan Haris, diduga memberikan imbalan sebesar Rp 300 juta kepada Romy jika berhasil.

KPK menyangka Rommy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images