iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kemenag Tebo sudah menatapkan besaran Zakat Fitrah penetapan zakat fitrah tahun 1440 H/2019. Dalam bentuk uang dari 2,5 Kg itu dikalikan dengan harga beras terendah, menengah dan tertinggi. 

Untuk harga beras tertinggi yaitu 37.000, sedangkan harga beras menengah yaitu 30.000, dan harga beras terendah yaitu 25.000," ungkapnya.

BACA JUGA : Informasi Soal Penetapan Zakat Fitrah di Batanghari, Baca di Sini

Untuk ketentuan-ketentuan harga beras, tambahnya, pihak Perindagkop sudah memberikan penjelasan bahwa kurang lebih 4 katagori yang masuk harga 37.000 diantaranya, beras Payo (Solok), Beras Lele dan Anggur.

Sedangkan yang menengah yaitu beras Belido, beras Hello Kity, beras Raja dan sejenisnya, dan kemudian yang terendah yaitu beras Bulog.

"Itu sudah dijelaskan oleh Dinas Perindagkop, dan juga sudah disepakati bersama saat kita rapat penentuan zakat fitrah," tuntasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images