iklan Sutan Adil Hendra.
Sutan Adil Hendra.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Provinsi Jambi terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya yang diperlihatkan Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH).

Berbicara dalam rangka Kunjungan aspirasi ke V tahun 2018 - 2019 (24/5), SAH mengatakan kepastian pemberian THR bagi pekerja menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini menjadi titik fokus perhatiannya.

"Kita di DPR berusaha keras terus menekan jumlah pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, kementerian akan terus berupaya memperketat pengawasan, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda)," ungkapnya. 

Demi menunjang hal ini SAH meminta Pemda segera menindaklanjuti Posko Pengaduan THR ini di Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga persoalan THR yang muncul di daerah bisa diatasi.

"Kita harapkan Posko dibuka dari mulai hari ini sampai 24 Mei 2019 sampai satu Minggu jelang hari raya".

SAH menegaskan, pihaknya terus mendorong Kemnaker untuk memperketat sanksi kepada perusahaan yang masih melakukan pelanggaran. Sanksinya, yaitu perusahaan harus membayar THR pekerja ditambah denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diberikan.

"DPR RI meminta Pemerintah menerapkan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin," tutur SAH.

Namun, menurut dia, datanya masih dihimpun oleh kementerian. Di sisi lain, para pekerja diharapkan tidak segan mengadukan pelanggaran tersebut.

"Untuk teman-teman pekerja dan serikat pekerja yang memang ada masalah dengan pembayaran THR, kami harapkan segera lapor ke posko yang disediakan pemerintah, karena yakinlah kami di DPR selalu mendukung pemberian hak kaum pekerja khususnya masalah THR," tandasnya. (wan)

 


Berita Terkait



add images