iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemprov Jambi sudah menentukan jadwal libur lebaran untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi menyampaikan, cuti bersama mulai tanggal 3 hingga 9 Juni 2019.

Sedangan hari Senin 10 Juni 2019, para pegawai sudah mulai beraktivitas seperti biasa, katanya.

Husairi mengatakan, ASN yang tidak hadir, artian molor setelah cuti selesai maka akan dikenakan sanksi kepegawaian. "Iya pasti disanksi (jika molor kerja). Senin tanggal 10 Juni 2019 masuk lagi," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images