iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lukman Al Hakim, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Sumono, yang terjerat perkara korupsi hanya dapat meneteskan air mata dan tertunduk lesu ketika pembacaan amar putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Muchti Nugroho menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55ayat (1) KUHP.

Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sumono dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman terdakwa akan ditambah selama 2 bulan kurungan penjara, sebut Dedi.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348 juta dengan waktu paling lama selama satu bulan. Jika selama satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila masih belum cukup maka hukuman penjara akan ditambahkan kepada terdakwa selama 3 bulan kurungan, ujar Dedi. (cr3)


Berita Terkait



add images