iklan Liquid Vape rasa ganja yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi bersama tersangka. Foto : Rudi / Jambiupdate
Liquid Vape rasa ganja yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi bersama tersangka. Foto : Rudi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus mendalami tindak pidana Narkoba jenis ganja cair yang dikemas dalam bentuk kemasan Liquid Vape yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dan pihak bea cukai pada 24 Mei lalu. 

Kasus ini melibatkan tersangka bernama Zafpran, salah satu mahasiswa kampus ternama di Provinsi Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, jika barang haram tersebut bisa lolos karena dikirimkan melalui jasa pengiriman pos. Hal ini menjadikan sulit mendeteksi barang haram tersebut terlebih narkoba jenis Ganja cair, sulit di deteksi jika tidak melalui tes laboratorium.

"Barang itu dikirimkan lewat pos, dari bea cukai yang ada di Jakarta bisa lolos. Namun saat di Jambi ada kecurigaan atas pengiriman tersebut sehingga dipantau sampai kepada penerima, saat diterima baru ketahuan itu ganja cair," kata Kombes pol Eka, Kamis (30/5).

Dirinya menambahkan, jika pihaknya akan menelusuri jaringan Narkoba yang baru beredar di Indonesia tersebut. Pasalnya yang memproduksi barang haram tersebut merupakan perusahaan besar asal kota Manchester Inggris.

"Ya kasus ini akan terus dikembangkan dan mencari siapa saja yang terlibat di dalamnya, pasalnya perusahaan yang memproduksi sudah dilegalkan di negaranya. Apalagi produsennya terbilang perusahaan ternama, jadi ada kemungkinan ada jaringannya," jelasnya. (cr3)


Berita Terkait



add images