iklan Pasar Baru Talang Banjar. Foto : Dok Jambiupdate
Pasar Baru Talang Banjar. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pedagang dalam kawasan Pasar Baru Talang Banjar Kota Jambi mengeluh sepinya transaksi jual beli. Hal tersebut sudah dirasakan pedagang sejak direlokasi awal tahun 2019 lalu.

Sepinya jual beli dalam gedung baru Pasar Talang Banjar itudisebabkan masih banyaknya pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Talang Banjar yang lama. Sehingga konsumen lebih memilih belanja di kawasan jalan Pasar Talang Banjar lama.

Selama ini memang sudah disiapakan petugas oleh Pemerintah Kota Jambi untuk menjaga kawasan tersebut pada pagi hari. Namun, hal itu tak memeberikan efek jera, pedagang berjualan pada dinihari sebelum ada petugas.

Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan sanksi tegas kepada pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Pakubuono dan Jalan Orang Kayo Pingai serta Jalan Sentot Alibasya itu. Sanksi akan diberikan sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

"Bukan cuma pedagang yang akan diberi sanksi, pembeli juga," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD), Said Faisal.

Kata Said, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan melalui himbauan langsung dan juga melalui plang yang dipasang. Dalam himbauan itu pedagang dilarang berjualan di tiga ruas jalan tersebut dan juga dilarang melakukan transaksi. Jika terbukti, maka, baik pedagang dan pembeli akan dikenakan sanksi. 

"Berdasarkan Perda No 12 Tahun 2016 bahwa khusus di Jalan Pakubuono dan Jalan Orang Kayo Pingai serta Jalan Sentot Alibasya selain kepada pedagang akan diterapkan juga sanksi administrasi denda kepada pembeli maksimal sebesar Rp 2,5 juta. Sementara bagi pedagang bisa sampai Rp10 juta," tambahnya.

 (hfz)


Berita Terkait



add images