iklan Para tersangka penyelundupan BL saat ini telah dititipkan di lapas kelas IIA Jambi sebelum menjalani persidangan. Foto : Ist
Para tersangka penyelundupan BL saat ini telah dititipkan di lapas kelas IIA Jambi sebelum menjalani persidangan. Foto : Ist

JAMBIUPDTAE.COJAMBI - Perkara penyelundupan Baby Lobster yang menjerat satu Warga Negera Asing (WNA) asal Tiongkok, Kong Hui Ping sudah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Ditpolairud Polda Jambi, Rabu (12/6).

Berkas Kong Hui Ping bersama tujuh tersangka lainnya telah dilakukan tahap II berikut pelimpahan berkas serta para tersangka terhadap perkara tersebut ke Kejaskaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kasi Penkum Kejati Tinggi Jambi, Lexy Fatharani membenarkan hal tersebut. Pihaknya pun sudah menujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut nantinya. Jaksa tersebut yakni, Victoris Parlaungan Purba, dan Donnel Haratua Sitinjak.

Lanjut Lexy, terkait terdakwa Kong Hui Ping, akan disangkakan melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 100 jo pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Ya saat ini mereka sudah kita titipkan di Lapas Jambi, menjelang kita limpahkan ke Pengadilan, sebut Lexy. (cr3)


Berita Terkait



add images