iklan Proyek yang dinilai masyarakat tidak bermanfaat.
Proyek yang dinilai masyarakat tidak bermanfaat.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Beberapa perwakilan masyarakat yang mengaku dari Desa Kabu, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin pada Kamis (13/06/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
 
Salah satunya bernama M Ali yang tak lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabu, yang melaporkan beberapa dugaan penyelewengan Dana Desa dibeberapa pengerjaan proyek di Desa Kabu tersebut ke Kejari Merangin.
 
"Kami melaporkan beberapa kegiatan pembangunan menggunakan Dana Desa yang menurut masyarakat sama sekali tidak ada manfaatnya karena tidak bisa digunakan atau difungsikan," terang M Ali.
 
M Ali mengatakan bahwa tidak adanya transparansi oleh Kepala Desa atas nama  Sutrisno kepada masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa dari awal periode menjabat hingga saat ini, sehingga M Ali menduga Kades memperkaya diri.
 
"Beberapa daftar proyek yang kami lihat asal jadi dan tidak bermanfaat adalah proyek air bersih Dusun Koto Rayo, jalan rabat beton penghubung Dusun Koto Rayo dan Dusun Kabu, irigasi sawah di Sungai Mempayang dan masih banyak lainnya," ujar M Ali.
 
Selain itu M Ali menegaskan bahwa dirinya dan empat orang anggota BPD Kabu lainnya belum menerima honor selama beberapa bulan terhitung dari bulan Mei 2019, dengan alasan SK BPD yang baru saja terpilih sudah keluar.
 
"Honor saya dan empat orang anggota BPD Kabu belum dibayar dari bulan Mei 2019, dengan alasan SK pengurus BPD yang baru sudah keluar," terang M Ali.
 
Sementara Kasi Datun Kejari Merangin menegaskan sudah menerima laporan dari perwakilan masyarakat Desa Kabu tersebut dan telah meneruskan ke Kasi Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.
 
"Sudah diterima laporannya, sudah kami teruskan ke Kasi Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Laofika Kasi Datun Kejari Merangin.
 
Selain itu permasalahan lain yang terjadi di Desa Kabu adalah, adanya dugaan pengkondisian untuk pejabat BPD baru periode 2019-2025 yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
 
Hal ini diungkapkan oleh Nurbaisah yang mengaku dirinya adalah salah satu kontestan yang mengikuti pemilihan anggota BPD, karena berdasarkan peraturan harus ada keterwakilan perempuan.
 
"Awalnya sebanyak tujuh orang yang mencalonkan sebagai anggota BPD dan saya satu satunya yang perempuan, namun karena jumlah suara saya sama dengan salah satu peserta bernama Kastoni maka Kades mengusulkan lima orang lainnya yang semuanya laki-laki," ujar Nurbaisah.
 
Karena berdasarkan aturan harus ada keterwakilan perempuan dalam struktur anggota BPD maka ajuan dari Kades dikembalikan, sehingga saya dan Kastoni dipilih ulang namun tetap unggul Kastoni.
 
"Yang jadi masalah adalah saya dan Kastoni yang dipilih masyarakat namun yang diajukan oleh Kepala Desa adalah istri dari Kastoni bernama Nur Azizah yang sama sekali tidak mendaftar dalam pemilihan anggota BPD," ujar Nurbaisah.
 
Permasalahan lainnya adalah Kapela Desa Kabu atas nama Sutrisno berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor : 001 B Tahun 2018, tercatat sebagai salah satu Tenaga Kontrak di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
 
Nama Sutrisno tercatat pada lampiran nomor urut 1182 yang bertempat tugas di SD Negeri Nomor 162/VI Pematang Pauh. (wwn)
 

Berita Terkait



add images