iklan Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images