iklan Terdakwa M. Yusuf sat menghadiri sidang dituntut atas dirinya selama 1 tahun  6 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Muarojambi.
Terdakwa M. Yusuf sat menghadiri sidang dituntut atas dirinya selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Muarojambi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Saksi yang sekaligus sebagai pemberi uang dalam kasus OTT CPNS Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu (Nasrul Asmawan) sampai saat ini belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Padahal sesuai dengan undang-undang pemberi suap dan penerima suap harus dihukum, bahkan saksi juga sudah mengakui perbutanya di persidangankan sebagai pemberi uang.

Dalam kasus OTT CPNS Kabupaten Muarojambi telah ditetapkan terdakwa M. Yusuf dituntut Jaksa Kejari Muarojambi Ade Putra selama 1 tahun  6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidar 3 bulan kurungan, dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis Hakim Dedi Mukti Hugroho Rabu (12/6) lalu.Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fikri Riza, akan melakukan pembelaan terhadap klieannya.

Pada persidangan selanjutnya pada 19 Juni mendatang, pasalnya tuntan yang dibacakan tidak sesuai, ditambah lagi saksi yang juga sebagai pemberi uang tidak ikut diseret, malah uangnya dikambalikan.

 Ini tidak adil namanya, kok bisa uang dikembalikan ke saksi yang memberikan uang. Jika ada pemberian hadiah, maka saksi itu juga harus ditahan, dia juga sudah mengakui perbutanya di persidangankan, katanya saat di konfirmasi, Minggu (16/6). (cr3)


Berita Terkait



add images