iklan Terlihat barang bukti berupa 68 unit sepeda motor. Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Terlihat barang bukti berupa 68 unit sepeda motor. Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci bertindak cepat, atas laporan masyarakat kota Sungai Penuh adanya dugaan judi sabung ayam yang selama ini sangat meresahkan warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Pada Sabtu (15/06) sekira Pukul 23.00 WIb, Polres Kerinci yang dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Yudha Lesmana, berhasil melakukan pengrebekan judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Sungai Ampuh, Desa Sungai jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Pada pengrebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan 11 orang dan 4 juru parkir, dan juga 68 unit sepeda motor yang berada di lokasi diduga terjadinya judi sabung ayam.

11 warga yang berhasil diamankan yakni inisial HS, warga Sungai Lambai, Desa Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Saat ini tinggal di Letter W Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, dengan bukti uang Rp. 6.600.000.

Inisial EDA, warga Simpang Belui, Depati VII, dengan bukti uang : Rp. 1.306.000. JN, warga Desa Koto Lanang, Depati VII, dengan bukti uang Rp. 432.000. KM, warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, dengan bukti uang Rp. 31.000.

MT, warga Rt. 01 Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Alamat lain Desa Pendung Hilir dengan bukti uang Rp. 150.000. TRP, warga Sungai Jeruang Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi. IRW, warga Rt. 02 Desa Koto Majidin Mudik, dengan bukti uang :Rp. 500.000.

PD, warga Rt. 03 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampungx, dengan bukti uang :Rp.107.000. SP, warga Desa Koto Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, Alamat lain Desa Bukit Sari, Kecamatan Muara Sebo Hilir, Kabupaten Batanghari, dengan bukti uang Rp. 115.000. UA, warga Rt. 02 Desa Pasar Sore Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, alamat lain Kampung Pasir, Ulu Kelang, Kuala Lumpur, Malaysia, dengan bukti uang Rp. 124.000, dan Ringgit 127. Terkahir HN, warga Desa Jujun.

Kabag Ops Polres Kerinci, Kompol Yudha Lesmana, dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 11 warga yang diduga melakukan pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHPidana yakni judi sabung ayam. "Benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap 11 laki-laki tersebut, yang di duga melakukan judi sabung ayam, dan juga 4 (empat) orang tukang parkir," ungkap Kabag Ops.

Disamping itu sambungnya, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dilapangan berupa 68 unit sepeda motor, 5 ekor ayam jantan/jago beserta tas keranjangnya. 1 buah bak plastik warna hitam, 5 buah busa ukuran sedang.

"lokasi kejadian tersebut di belakang rumah pak Sofa Dusun Sungai Ampuh, Desa Sungai jernih, kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh," bebernya.(adi)


Berita Terkait



add images