iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI tiga dari empat tahanan yang bersasil kabur dari rumah tahanan (Rutan) sungaipenuh pada senin (10/6) lalu berhasil di tangkap Oleh Tim Gabungan yang terdiri dari, Dirintel Polda Jambi, Ditkrimmum Polda Jambi, serta personel polres polres seprovinsi Jambi.

Ketiga tahan teersebut adalah Syafrizal als Sapri bin Manarudin, (37) terpidana Narkotika, yang di vonis 9 tahun penjara, Mike Putra Wijaya bin Zulhajri Rusan, (37) terpidana narkotika, yang menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan nginap di Bui,dan Rahmat Dani bin Samsu, (24) yang di vonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dirkrimmum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan ketika Napi yang menjadi buronan polda Jambi tersebut di tangkap saaat melarikan diri ke Kawasan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

mereka dikejar sampai ke bangkalis, mereka di tangkap saat hendak kembali melarikan diri lagi kata AKBP Edi Faryadi Senin (17/6). (cr3)


Berita Terkait