iklan Bangunan di kawasan Jalan Patimura terindikasi melanggar, bangunan berdiri di tanah DAS. Secara aturan 3 meter dari bibir sungai merupakan tanah pemerintah dan tidak boleh dibangun. Foto : Ist
Bangunan di kawasan Jalan Patimura terindikasi melanggar, bangunan berdiri di tanah DAS. Secara aturan 3 meter dari bibir sungai merupakan tanah pemerintah dan tidak boleh dibangun. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Pemerintah Kota Jambi akan mengambil sikap tegas terhadap pencuri tanah Daerah Aliran Sungai (DAS). Kini tengah ditangani perkara di Jalan Patimura, ada bangunan yang di dirikan persis di bibir sungai.

Diungkapkan Walikota Jambi Syarif Fasha, dalam waktu dekat pemilik bangunan tersebut akan dipanggil untuk diminta kelangkapan administrasi seperti sertifikat dan IMB.

 Karena disinyalir ini ada penyimpangan menggunakan tanah DAS untuk membangun, kata Fasha, Senin (17/6).

Ini sangat patal, karena melanggar UU sumber daya air (SDA), UU Lingkungan Hidup, dan melanggaran Permen PU, ungakapnya.

Lebih lanjut Fasha menyebutkan, pekerjaan bangunan tersebut kini di stop. Nanti akan dilakukan pembongkaran serta diberi sanksi denda terhadap pelaku yang membangun.

Jika tidak dilaksanakan, maka ada sanksi pidana. Karena ini mencuri tanah negara, tegasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images