Ditindak Tegas, Bangunan di Daerah Aliran Sungai di Kota Jambi Bakal Dibongkar dan Sanksi Denda
Dibaca: 2386 kali
Senin, 17 Juni 2019 - 21:50:05 WIB
Bangunan di kawasan Jalan Patimura terindikasi melanggar, bangunan berdiri di tanah DAS. Secara aturan 3 meter dari bibir sungai merupakan tanah pemerintah dan tidak boleh dibangun. Foto : Ist