iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Di Indonesia dengan saat ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi pekerjaan yang didamba-dambakan. Berapa sih gajinya?

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui gaji PNS dari yang terendah sampai tertinggi.

Penggajian PNS di Indonesia terbagi menjadi golongan-golongan. Tiap golongan itu terdiri dari nominal yang berbeda-beda.

Aturannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024. Begini detailnya:

Golongan I:

- Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

 

Golongan II:

- Golongan II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

- Golongan II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan II d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

 

Golongan III:

- Golongan III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Golongan IV:

- Golongan IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- Golongan IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- Golongan IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Detail gaji di atas adalah yang terbaru per 2024. Sejak pemerintah menaikkan haji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS sebesar 8 persen. (Arya/Fajar)

Lihat Sumber Artikel 


Berita Terkait



add images