iklan Panitia penerimaan peserta didik baru SMAN 14 melayani sejumlah orang tua dan calon siswa yang mengambil PIN kemarin. (Robertus Risky/Jawa Pos)
Panitia penerimaan peserta didik baru SMAN 14 melayani sejumlah orang tua dan calon siswa yang mengambil PIN kemarin. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO,  Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah daerah menyita perhatian. Pada hari pertama pendaftaran kemarin (17/6), para orang tua siswa langsung menyerbu sekolah yang berlabel favorit. Bahkan, mereka rela antre untuk mendapatkan nomor pendaftaran lebih awal.

Di SMPN 2 Purworejo, Jawa Tengah, misalnya. Para orang tua sampai bermalam dan salat Subuh berjamaah di depan sekolah yang dikenal favorit tersebut.

Penerapan sistem zonasi tidak disia-siakan para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sana. Meskipun nilai yang dimiliki tidak terlalu tinggi. Juga, sudah ada kebijakan baru yang menanggalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang menjadi senjata sakti untuk bisa mendapatkan sekolah terbaik. Namun, kekhawatiran tergusur oleh pendaftar lain mendorong mereka untuk antre lebih awal agar bisa memasukkan berkas pendaftaran lebih dulu.

Sehari sebelum hari pertama PPDB dibuka, sejak pukul 17.00, di sekitar SMPN 2 Purworejo sudah muncul kerumunan orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya. Kalau saya baru ikut antre sekitar pukul 21.00, kata Nicolaus Legowo, warga yang tinggal di belakang SMPN 2 Purworejo.

Saat sore sebenarnya Nicolaus sudah melihat adanya kerumunan orang di sekolah. Awalnya dia beranggapan bahwa mereka hendak melihat pengumuman PPDB. Ternyata mereka melakukan hal itu agar mendapat kesempatan menjadi yang paling awal.

Yang datang sejak awal ternyata sudah berbagi tugas. Kalau sore sampai malam yang ikut antre ibu-ibu. Mulai jam 9 malam, baru bapak-bapaknya, ungkap Legowo yang mendaftarkan anak keduanya, Samuel Bintang Anjung Nagar.

Mereka selanjutnya berinisiatif membuat nomor urut agar tertib. Nomor diberikan kepada mereka yang datang belakangan. Bahkan, ada kebijakan khusus. Bagi mereka yang meninggalkan tempat lebih dari satu jam, nomornya akan diberikan kepada yang ada di bawahnya. Dengan begitu, nomor di belakangnya bisa maju. Saya kebetulan dapat nomor 41. Dan nomor yang ada maksimal adalah 45, sesuai persentase yang ditentukan, tambahnya.

Lantaran tidak ingin kehilangan kesempatan, banyak orang tua yang enggan bergeser dari tempatnya. Bahkan, saat terdengar azan Subuh, mereka sepakat menggelar salat berjamaah di tempat tersebut.

Daryanto, guru SMPN 2 Purworejo, tidak menampik adanya orang tua yang rela bermalam di sekitar sekolah. Sebenarnya, tutur dia, orang tua tidak perlu melakukan itu karena semua sudah ada kebijakannya. Lagi pula, diterapkan sistem online. Mereka yang berada di zona 1 dan memiliki nilai tinggi juga punya peluang yang besar untuk diterima.

Tampaknya ada orang tua yang anak-anaknya bernilai tinggi tetap ikut antre. Padahal, tanpa masuk ke zona utama pun bisa diterima selama mereka berada di zona 1 (SMPN 2 Purworejo, Kaligesing, dan Banyuurip, Red), imbuh Daryanto.

Di SMPN 2 Jepara, ratusan pendaftar memadati sekolah sejak pagi. Tak hanya di lantai 2 yang menjadi lokasi pendaftaran, antrean juga mengular sampai memenuhi anak tangga. Rata-rata pendaftar datang dengan didampingi orang tua.

Salah satu orang tua pendaftar bernama Azizah mengaku datang ke sekolah tersebut sekitar pukul 06.00. Tujuannya ialah bisa menuntaskan pendaftaran lebih awal. Namun, saat dia tiba di sekolah itu, sudah banyak pendaftar yang datang. Pukul 06.00 itu sudah banyak yang datang, katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Meski rumahnya terbilang tak jauh dari sekolah dan mendaftar pada kuota zonasi, Azizah tetap ingin terdaftar lebih awal. Supaya bisa lega dan tinggal menunggu pengumuman nanti, tuturnya.

Ashadi, orang tua pendaftar lainnya, mengaku datang sekitar pukul 08.00. Saat itu kondisinya sudah sangat penuh. Antrean sudah panjang. Bahkan di tangga sudah penuh, jelasnya.

Ashadi tinggal dengan jarak sekitar 2.200 meter dari SMPN 2 Jepara. Pada pendaftaran hari pertama kemarin, anaknya berada di urutan ke-115. Tahun ini nilai tidak jadi pertimbangan. Nilai bagus terabaikan gara-gara jarak rasanya tidak adil, gerutunya.

Zonasi Picu Kegaduhan

Hampir di setiap daerah, pelaksanaan PPDB memicu kegaduhan. Penyebabnya adalah sistem zonasi yang membuat siswa tidak lagi leluasa memilih sekolah. DPR menilai, sistem zonasi yang digulirkan Kemendikbud sebaiknya dijalankan secara bertahap.

Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah menilai, wajar apabila sistem zonasi memicu kegaduhan. Khususnya terkait dengan kuota zonasi yang dipatok minimal 90 persen. Seharusnya implementasi sistem zonasi ini ada peta jalannya (roadmap, Red). Dilakukan secara bertahap, ujarnya di kompleks gedung DPR kemarin (17/6).

Dia mengungkapkan, pada tahap awal, Kemendikbud seharusnya cukup menyebutkan bahwa kuota PPDB berbasis zonasi, prestasi, dan lainnya. Sementara itu, angka atau persentasenya dibuat fleksibel dan diputuskan pemerintah daerah masing-masing.

Ferdiansyah menegaskan, pendidikan adalah bagian dari otonomi daerah. Atau paling tidak dibuat rentang. Misalnya, kuota zonasi dibuat rentang 70-90 persen. Tidak kaku seperti sekarang yang 90 persen, katanya. Dengan demikian, setiap pemda bisa leluasa mengatur kuota disesuaikan dengan kondisi keragaman masyarakat setempat.

Selain itu, dia mengimbau, Kemendikbud seharusnya tidak langsung menetapkan kuota zonasi PPDB, tetapi melakukan penyebaran atau pemerataan guru-guru yang berkualitas. Misalnya, guru dengan nilai uji kompetensi guru (UKG) tinggi disebar supaya tidak mengumpul di sekolah tertentu.

Dengan penyebaran guru berkualitas tersebut, diharapkan kualitas sekolah menjadi seragam. Dengan demikian, orang tua pun memiliki keyakinan bahwa sekolah di mana pun, kualitasnya sama saja. Termasuk sarana dan prasarananya.

Menurut Ferdiansyah, wajar jika ada orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri favorit. Meski sekolah itu jauh dari tempat tinggalnya. Kondisi tersebut tidak akan terjadi jika kualitas sekolah disamaratakan lebih dahulu, baru kemudian sistem zonasi diterapkan.

Staf Khusus Mendikbud Bidang Manajemen Hamid Muhammad menuturkan, sistem PPDB berbasis zonasi diberlakukan sejak 2017. Dasar hukumnya adalah Permendikbud No 17/2017 tentang PPDB. Permendikbud itu sudah mengatur bahwa kuota zonasi minimal 90 persen.

Pada saat itu, sebagian daerah tidak melaksanakan PPDB berbasis zonasi sesuai dengan ketentuan tersebut. Alasannya, permendikbud tentang PPDB masih dianggap abu-abu. Sejak tiga tahun lalu sudah kami sosialisasikan kepada semua dinas pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah, ungkapnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (udi/emy/zen/wan/c9/c5/fal)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images