iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditpolairud Polda Jambi tengah menanti jadwal persidangan atas tiga orang tersangka nahkoda dan abk berinisial ZA, SO dan JU yang mencoba menyeludupkan 12 kubik kayu illegal senilai Rp 35 juta.

Diaman kayu ilegal jenis Meranti Basal yang diamankan beberapa waktu lalu dari kawasan Tanjung Jabung Timur pada Kamis (10/4) silam.

Saat dikonfirmasi Ditpolairud Polda Jambi Kombes pol Fauzi Bakti mengatakan, berkas ketiga perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya dilengkapi berkas perkaranya oleh tim penyidik.

Berkas sudah selesai, tinggal tunggu jadwal persidangan saja, Kata Kombes Pol Fauzi Bakti, Selasa (18/6).

Sebelumnya, Ditpolairud mengamankan kapal Motor Samudera Jaya serta dua belas kubik kayu jenis meranti dan pulai di Perairan Kuala Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dua belas kubik kayu ini rencananya akan diselundupkan ke seorang berinisial YN di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Karena tidak memiliki dokumen pengiriman dan pelayaran yang lengkap, maka kapal tersebut terpaksa diamankan oleh petugas. (scn)


Berita Terkait



add images