iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut penjara selama 17 tahun terhadap seorang pemuda warga Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (tanjabbar). 

Tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti sebagai pengedar narkoba jaringan lapas Kuala Tungkal.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Nirmala Dewi, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi pengedar narkoba jaringan lapas Kuala Tungkal dihadapan majelis Hakim Edi Pramono, Rabu (19/5).

Dari dakwan, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang bernama Aan alias Ivan yang berada di lapas.

Oleh ivan, terdakwa diminta untuk menjemput narkotika tersebut di salah satu loket travel, yang ada di Kuala Tungkal. "Saya dihubungi untuk menjemput barang itu pak sama Ivan," kata terdakwa.

Barang tersebut berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.326 butir dan 9 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam kardus. Setelah berhasil dikuasai, terdakwa rencananya akan membawa narkotika tersebut ke Jambi, untuk diserahkan kepada seseorang sesuai perintah Ivan.

Namun beberapa saat menjelang berangkat, tiba-tiba datang anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.

Saat itu juga terdakwa diamankan bersama barang bukti. "Perbuatan terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa (scn)


Berita Terkait



add images