iklan Sidang putusan atas kasus judi Pasar Hongkong di Pengadilan Negeri Jambi (21/6).
Sidang putusan atas kasus judi Pasar Hongkong di Pengadilan Negeri Jambi (21/6).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam orang terdakwa judi di Pasar Hongkong, Jelutung beberapa waktu lalu telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi. Dimana para terdakwa divonis hanya 2 bulan 10 hari alias 70 hari. 

Sidang tersebut ibarat kilat, pasalnya sidang dilaksanakan tidak sampai 5 menit untuk enam terdakwa. "Menjatuhi hukuman selama 2 bulan 10 hari sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP" kata ketua majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jambi, Yandri Roni.

Sebelumnya enam terdakwa tersebut hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 bulan penjara. Namun ternyata vonis lebih ringan dari tuntutan.

Untuk di keTim Jatanras berhasil menggerebek dan mengamankan enam orang tersangka judi remi pada Jumat (22/3/) lalu pukul 20.30 WIB di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong saat sedang asyik bermain.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 30,2 juta dari lokasi. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (scn)


Berita Terkait