iklan Warga melihat kondisi rumah yang ludes terbakar. Rumah itu digunakan sebagai pabrik korek api Macis. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Warga melihat kondisi rumah yang ludes terbakar. Rumah itu digunakan sebagai pabrik korek api Macis. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

JAMBIUPDATE.CO,  Polisi terus mengusut insiden kebakaran pabrik perakitan korek api (macis) gas di Desa Sambirejo, Langkat, Sumatera Utara. Kemarin dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Burhan, 37, warga Jalan Bintang Terang, Deliserdang, dan Lismawarni, 43, warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Langkat. Dua orang tersebut dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 30 orang Jumat lalu (21/6).

Saudara Bh (Burhan) adalah manajer dan Lw (Lismawarni) menjabat supervisor, kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto kepada Sumut Pos kemarin pagi (22/6). Dengan demikian, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pemilik pabrik bernama Indra Mawan, 68, juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra adalah warga Jakarta Barat yang memiliki perusahaan bernama PT Kiat Unggul. Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nugroho mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Di atas Bh ada orang lagi. Jadi, kemungkinan ada tersangka tambahan, sambung mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu itu.

Bh dan Lw dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerja. Menurut Nugroho, usaha perakitan korek gas harus memiliki standar operasional khusus. Usahanya itu gas, kerja korek gas. Jadi, api sangat cepat menyambar gas itu. Informasi dari saksi yang diperoleh, ada ribuan korek api di dalam rumah tersebut, ujarnya.

Menurut dia, Bh dan Lw tidak hanya mengelola usaha di Desa Sambirejo. Mereka juga memiliki usaha serupa di daerah lain di Kabupaten Langkat. Di Binjai ada dua dan satu lagi di Langkat. Sudah kita pasang police line. Kita sudah cek, izinnya enggak ada, terangnya.


Sebagaimana diberitakan, sebuah rumah yang dijadikan tempat merakit macis di Desa Sambirejo ludes dilahap api Jumat sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang tewas di dalam rumah tersebut. Mayoritas perempuan. Para korban yang merupakan pekerja di rumah itu tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu depan dikunci. Sedangkan pintu belakang tidak bisa dilewati karena telah tertutup api.

Insiden tersebut juga mengungkap beberapa fakta baru. Sumut Pos melaporkan, hanya 1 di antara 30 korban yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan. Hasil penelusuran BPJS TK Cabang Binjai, hanya pekerja atas nama Gusliana alias Lia yang terdaftar. Kepala Cabang BPJS TK Binjai T.M. Haris Sabri Sinar kemarin menjelaskan, Lia adalah mandor satu di pabrik rumahan tersebut.

Statusnya karyawan. Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan, terang Haris. Informasi itu diperoleh setelah BPJS TK mengidentifikasi nama-nama korban di kantor Desa Sambirejo. BPJS TK Binjai juga mendatangi lokasi kebakaran untuk proses identifikasi tersebut. Tim melakukan identifikasi untuk mengetahui apakah korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, paparnya.

Haris menyesalkan karena hanya satu pekerja yang terdaftar di BPJS TK. Dia berharap kejadian itu menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK. Dia mengatakan, korban yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan, antara lain, berupa 48 kali gaji.

Tujuh Korban Teridentifikasi

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut telah mengidentifikasi tujuh kantong jenazah korban kebakaran pabrik macis. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan Atmaja yang didampingi Kepala Bidang Dokkes Polda Sumut Kombespol dr Sahat Harianja menyatakan, tujuh jenazah yang dapat diidentifikasi itu adalah lima anak-anak dan dua orang dewasa.

Setelah tim DVI melakukan identifikasi melalui metode primer dan sekunder, kantong jenazah nomor 4 identik dengan korban atas nama Sifa Oktafiana, usia 9 tahun, warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Sambirejo, Langkat. Teridentifikasi melalui gigi geligi, anting, dan cincin, papar Tatan kemarin.

Kemudian, kantong jenazah 10 identik dengan korban atas nama Bisma Sahputra, 3, laki-laki, alamat Jalan Amir Hamzah. Dia teridentifikasi melalui gigi primer. Selanjutnya, kantong jenazah 16 identik dengan korban atas nama Sahmayanti, 22, warga Dusun Perdamaian, Kelurahan Binjai. Dia teridentifikasi melalui sidik jari.

Berikutnya, kantong jenazah nomor 17 identik dengan korban atas nama Rina, 15, warga Jalan Amir Hamzah. Untuk kantong jenazah nomor 18 identik dengan korban atas nama Juan Ramadan, 6. Korban merupakan anak Desi Setia Sembiring, warga Jalan Amir Hamzah. Teridentifikasi melalui gigi geligi, terangnya.

Selanjutnya, kantong jenazah nomor 19 identik dengan korban atas nama Runisa Shakila, 2, warga Jalan Amir Hamzah. Korban teridentifikasi melalui gigi dan anting. Terakhir, kantong jenazah 20, identik dengan korban atas nama Vinkza Parisha, 11, teridentifikasi melalui gigi geligi, ujar Tatan.

Untuk korban lain, tim DVI masih melakukan identifikasi. Sementara itu, hasil penyelidikan polisi, kebakaran diduga terjadi ketika para pekerja merakit macis. Saat pemasangan kepala macis kan dilakukan tes besaran api. Nah, saat dites, ternyata ada yang bocor dan memantik api, kemudian menyambar macis di tempat tersebut, jelasnya.

Tatan menerangkan, home industry itu merupakan satu di antara tiga cabang yang ada di Langkat. Perusahaan induknya ada di Sunggal.

Kantor induknya sudah memiliki izin. Sementara untuk yang tiga cabang lain tidak ada izinnya, sebut dia.

Menurut Tatan, di lokasi kebakaran ditemukan alat pemadam api, baik besar maupun kecil. Namun, saat kebakaran, api cepat menjalar sehingga pemadaman tidak bisa dilakukan, ceritanya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (ted/dvs/c10/c9/oni)

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images