iklan AMATI PUING: Petugas mencari bukti baru di pabrik macis di Binjai yang terbakar Jumat lalu (21/6). (Ivan Damanik/AFP).
AMATI PUING: Petugas mencari bukti baru di pabrik macis di Binjai yang terbakar Jumat lalu (21/6). (Ivan Damanik/AFP).

JAMBIUPDATE.CO,  Polres Binjai terus mendalami kasus kebakaran yang menewaskan 30 orang di dalam pabrik perakitan korek gas (macis) di Jalan T. Amir Hamzah, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Pemilik pabrik, Indra Mawan, bakal dijerat pasal berlapis. Selain soal kelalaian yang menimbulkan kebakaran, Indra dituding melanggar regulasi tentang industri dan lingkungan.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto kepada Sumut Pos kemarin. Dia menjelaskan, Indra memiliki tiga pabrik rumahan di Langkat. Selain satu pabrik yang terbakar, ada usaha serupa di Desa Perdamaian dan Desa Banyumas. Dua pabrik itu kini sudah dipasangi police line oleh Polres Binjai.

Nugroho menambahkan, dalam menjalankan usahanya, Indra diduga berusaha mengelabui pemerintah. Tujuannya, menghindari atau memperkecil pajak dan retribusi serta jaminan sosial pekerja. Gaji karyawannya kecil, di bawah UMK. Ya mungkin untuk menghindari itu, kata Nugroho tanpa menyebut nominal gaji yang dimaksud.

Perwira menengah yang akrab disapa Nugie itu juga menjelaskan kronologi penangkapan Indra. Dia mengungkapkan, Indra semula bersikap kooperatif. Dia bersedia mendatangi Polres Binjai dan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, belakangan Indra berusaha menghindar. Dia mencoba melarikan diri. Tapi, anggota cepat mengejar, ujarnya.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara. Selama ini Indra berdomisili di Jakarta. Namun, Sabtu sore lalu (22/6) dia berada di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Tak buang waktu, polisi pun menangkap Indra.

Sebagaimana diberitakan, pabrik perakitan macis di Desa Sambirejo ludes dilahap api Jumat sekitar pukul 11.30. Sebanyak 30 orang tewas di dalam rumah tersebut. Mayoritas perempuan. Para korban yang merupakan pekerja di rumah itu tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu depan dikunci, sedangkan pintu belakang tidak bisa dilewati karena telah tertutup api.

Mengenai pintu depan pabrik yang selalu dikunci, Nugroho menduga hal itu ditujukan untuk menghindari pemeriksaan petugas pemerintah. Pintu masuk hanya satu, dari belakang rumah, katanya. Mungkin di situ biar tertutup. Kan setelah dicek memang tidak ada izinnya, imbuhnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (ted/dvs/c5/oni)

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images