JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 7,081 gram. Pemusnahan ini dilaksanakan Senin (24/6) di Mapolda Jambi.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Kompol Harrfinal mengatakan, barang bukti tersebut didapat darit tangan tiga orang tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.
Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara dicampurkan dengan diterjen kemudian dibuang ke Water Closet (WC) yang berada di lantai dua Mapolda Jambi.
Ketiga tersangka kasus penyelundupan sabu ini diamankan dari lokasi yang berbeda, yakni tersangka JM dan SB diamankan di Kebun Kopi dan satu tersangka MT diamankan di daerah Pasar Hongkong. "Barang haram itu dibeli tersangka dengan harga Rp 4 juta," ujar Kompol Harrfinal. (scn)
