iklan Tersangka saat dimintai keterangannya di Polres Batanghari kemarin Selasa (25/06). Foto : Reza / Jambiupdate
Tersangka saat dimintai keterangannya di Polres Batanghari kemarin Selasa (25/06). Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari sudah masuk tahap penyidikan kepada Ibrahim (30), tersangka pencurian dikediaman Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari, Gun Harapan. 

Dalam penyidikan tersebut terkuak ternyata bukan pemain baru. Aksinya dirumah Gun Harapan, di Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, merupakan aksinya yang ke 44 kali.

Ibrahim, mengakui beberapa kasus kejahatan telah dilakoni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari tindak kejahatan dilingkungan tempat tinggalnya, seperti dengan melakukan pencurian sendal, sepatu dan pakaian.

Ketika ditanya kasus apa saja yang membuat dirinya tiga kali telah dipenjara, pria yang baru keluar dari jeruji besi pada bulan Maret 2019, menyebutkan bahwa kasusnya tidak sama semua.

"Kasusnya beda-beda pak, kasus pencurian satu kali pak, kasus penggelapan dua kali," ungkapnya.

Disinggung kejadian pencurian dikediaman Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari, Gun Harapan. Ibrahim menuturkan kejadian berawal ketika dirinya hendak mengincar ATM mini yang ada di depan rumah korban.

Melihat ada kesempatan di kediaman korban, tersangka pun mengalihkan perhatian. "Kebutalan saja itu pak, kebetulan ado merk atm mini didepan. Kalau niatnya masuk ke rumah memang mau maling pak," bebernya.

Ditanya lagi apakah menggunakan senjata ketika berduel dengan korban. Pria yang telah beraksi dibeberapa daerah di Provinsi Jambi ini mengaku hanya menggunakan obeng yang digunakan sebelumnya untuk masuk rumah. "Sempat ditusuk ke korban, namun tidak terluka," tuturnya. (rza)


Berita Terkait



add images