iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMPN di Kota Jambi mulai pada 1 Juli 2019. Sistem PPDB masih diberlakukan zonasi, karena sistem ini merupakan arahan dari Kemendikbud.

Disampaikan Arman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, persentase PPDB tahun ini, yakni, sistem zonasi 80 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.

"Tapi persentasi ini akan berkembang di lapangan, sesuai dengan kebutuhan sekolah. Misalnya sekolah A cuma tertampung 70 persen, maka, persentase dari sisi prestasinya akan langsung kita naikkan," kata Arman, kepada awak media, Selasa (25/6).

Menurutnya, tahun ini sekolah di Kota Jambi mampu menampung 11.000 lebih siswa di SMPN. Jumlah itu dianggap mampu untuk menampung jumlah lulusan siswa SD yang ada di Kota Jambi.

"Asalkan orang tua dan siswa tidak memilih-milih sekolah, pasti siswanya bisa sekolah di SMPN," katanya. (hfz)


Berita Terkait