iklan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5). Menag diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5). Menag diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO,  Menteri ŽAgama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Saya selalu menegaskan ke asisten saya untuk tidak menerima uang yang tidak dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau ada pemberian yang tidak ada tanda terimanya jangan pernah terima itu, ujar Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6).

Dalam sidang itu, Lukman mengkonfirmasiŽ bahwa uang yang diberikan Haris kepada ajudan bernama Heri, bukanlah Rp 20 juta seperti yang ada di dalam dakwaan. Melainkan Rp 10 juta.

Lukman menegaskan Žusai menjadi pembicara di seminar pada 9 Maret 2019, di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur, Heri memberikan uang dalam amplop kepada dirinya. Lukman menolak menerimannya.

ŽLukman menjelaskan, Heri mendapat titipan dari Haris uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan dalam mengisi seminar di Pesantren Tebu Ireng. Lukman menjelaskan dirinya tidak berhak menerima uang tersebut.

Sehingga dia meminta Heri untuk mengembalikan uang tersebut ke Haris. Jadi, saya minta ajudan saya dibalikan lagi ke Haris, katanya.

Lukman menambahkan, pada 15 Maret 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Setelah itu, Lukman baru mengetahui bahwa si ajudannya tidak sempat mengembalikan uang Rp 10 juta ke Haris. Hal itu karena si ajudan sepekan menemaninya terus dalam bekerja.

Jadi, saya baru tahu Saudara Heri, ajudan saya, bilang uang masih ada di tangan saya, jelasnya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmurmuziy alias Rommy dan Menag Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Rommy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Rommy dan Lukman Hakim melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Dalam kasus tersebut, Haris didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images