iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo akhirnya menahan Efrin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Taman Hijau Bungo (THB) pada tahun 2015 lalu. 

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Rabu (26/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Bimo Budi Hartono mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang tersangka. Satu tersangkanya berinisial DS mantan kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," tegas Bimo.

Menurutnya, penyidik sudah cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka selaku pelaksana kegiatan proyek THB tahun 2015 yang menelan uang negara lebih kurang Rp 1 miliar.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor," tambahnya. (ptm)


Berita Terkait



add images