iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam orang pelaku Judi Togel diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Sabtu (29/6) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi. Mereka yang ditangkap yakni Saifudin Panggabean (53), Abdul Rohim (36), Hendra (36), Helmi (60), Amran Saputra (41) dan Riko (38) yang semuanya merupakan warga Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun jambiupdtae.co, diketahui, penangkapan itu dilakukan di rumah Saifudin Pangabean dan Abdul Rohman. Keduanya itu diketahui sebagai bandar Judi Togel.

"Kalau yang lainnya masih berstatus saksi," kata sumber di Ditreskrimum Polda Jambi yang engan meyebutkan namanya.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi saat di konfirmasi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara baru ada dua pelaku. "Sisanya masih berstatus saksi," kata AKBP Edi, Minggu (30/6).

Dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 1.189.000. Uang itu ditemukan dilokasi pengrebekan. "Diamankan saat mereka transaksi judi Togel," ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images