iklan Sidang lanjutan penyelundupan BL di PN Jambi dengan terdakwa salah sorang warga Negara Cina dituntut empat tahun penjara. Foto : Ist
Sidang lanjutan penyelundupan BL di PN Jambi dengan terdakwa salah sorang warga Negara Cina dituntut empat tahun penjara. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kong Huiping warga Negara Cina akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

JPU Kejari Jambi, Rendy, mengatakan Kong Huiping tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyekundupan Baby Lobster (BL) yang merupakan hewan yang dilindungi.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaska kepada terdakwa yakni 4 tahun penjara," katanya.

Selain warga asal cina, terdapat lima terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga turut di tuntut jaksa Luchy Herman yang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan, Zainuri, Purnama Andika Putra dan Antoni masing masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kuruangan.
Sementara itu, Ramlan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 m subisder 2 bulan kurungan dan terdakwa yang terakhir yaitu Sabirin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 2 bulan kuruangan.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi masa tahan yang telah dijalani selama ini," ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images