iklan ILUSTRASI DAGING: Aparat kepolisian menyita daging impor karena diduga tidak higienis. Pemicunya penyimpanan yang tidak standar. (Dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI DAGING: Aparat kepolisian menyita daging impor karena diduga tidak higienis. Pemicunya penyimpanan yang tidak standar. (Dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Ribuan kilogram daging sapi dan kerbau disita dari sebuah perusahaan distributor daging di Pakisaji, Malang.

Penyebabnya, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sanitasi pangan. Padahal, sebagian daging telah terjual di pasaran Jawa Timur.

Kami mengamankannya karena tempat penyimpanan itu tidak memiliki standar penyimpanan yang sesuai dengan anjuran dinas peternakan maupun undang-undang tentang pangan, kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Polda Jatim kemarin (4/7).

Kondisi itu, kata dia, sangat berpotensi menimbulkan penyakit. Apalagi, tempat penyimpanan daging tersebut tidak dilengkapi genset. Jika listrik padam, otomatis mesin pendingin juga mati. Hal itu bisa mengakibatkan pembusukan dan daging menjadi tidak higienis.

Arman menambahkan, selain persoalan sanitasi, masalah kesehatan hewan juga tidak memenuhi syarat.

Sama sekali tidak disediakan tim dokter untuk mengecek kondisi daging, apakah layak jual atau tidak. Alasan itulah yang kami terapkan pada kasus ini, tegasnya.

Dari penggerebekan oleh tim Subdit Indagsi Polda Jatim pada Selasa (2/7) itu, polisi menyita lebih dari 7 ton daging. Yakni, 5,5 ton daging sapi impor dari Australia serta 740 kilogram daging kerbau impor dari India. Ada pula 1 ton kikil sapi lokal.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, omzet bisnis tersebut mencapai Rp 1,5 miliar per tahun. Bisnis itu dimulai pada 2014.

Saat ini kegiatan pemasaran produk daging sapi perusahaan tersebut ditutup. Kami menduga kuat SWR (pemilik, Red) telah melakukan tindak pidana tentang pangan. Tapi, kami masih mendalaminya kembali, kata Arman.

Hal tersebut berdasar hasil audit dari dinas peternakan. Kabid Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Peternakan Jawa Timur Juliani Poliswari mengungkapkan, tidak ada tempat higienis untuk mengelola daging sapi tersebut.

Meski izin impor telah dikantongi, produknya tidak melalui hasil rekomendasi pemeriksaan dari Veteriner. Juga, tidak memuat adanya kontrol dari dinas.

Kami telah mengecek di tempat penyimpanannya. Nyatanya, barangnya tidak pernah melalui kontrol dari dinas peternakan, jelasnya. Juliani menegaskan, para pelaku usaha harus menaati ketentuan undang-undang.

Kanit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa SWR bukan importer. SWR membeli daging impor itu dari sebuah perusahaan di Jakarta.

Nah, saat ini tim tengah menyelidiki dugaan kartel di dalamnya. Bisa saja ada permainan pengaturan daging seperti dengan jaringan pengusaha lainnya. Kami masih mengembangkan kasus ini, tegasnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (den/c5/fal)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images