iklan Terdakwa kasus korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri, Ridwan menghadiri sidang vonis atas dirinya. Ia menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk dirinya. Foto : Ist
Terdakwa kasus korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri, Ridwan menghadiri sidang vonis atas dirinya. Ia menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk dirinya. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa kasus korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ridwan akhirnya divonis lima tahun penjara. 

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (8/7) saat melaksanakan sidang putusan atas perkara tersebut.

Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Purba, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.
"Selain penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.

Tidak sampai disitu, untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) yang sama besarnya dengan tuntutan Jaksa, yakni sebesar Rp 762 juta. (scn)


Berita Terkait



add images