iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pejabat esselon II yang dilantik hasil lelang jabatan tahun 2017 lalu segera dievaluasi. Ini menyusul masa menjabat mereka akan memasuki waktu dua tahun tepatnya pada Agustus 2019.

Berdasarkan aturan dalam UU ASN disebutkan bahwa pejabat tersebut memilik batas waktu paling sedikit dua tahun, dan paling lama lima tahun untuk dievaluasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto mengatakan, masa jabatan 31 pejabat yang dilelang tahun 2017 lalu, dua tahun pada Agustus mendatang.

Tim penilai kinerja sudah menghadap Gubernur Jambi untuk melaporkan hal tersebut.

Tim penilai ini ada lima orang. Saya selaku Sekda, kemudian asisten III, Kepala Inspektorat, Kepala BKD dan Kepala Biro Hukum, sudah menghadap Gubernur," katanya.

Dia mengatakan, Gubernur memang mengarahkan untuk mengevaluasi pejabat hasil lelang jabatan tahun 2017 itu. Apakah mereka akan tetap di posisi yang sama, atau dilakukan job vit untuk ditempatkan ke posisi lain, namun, dengan jabatan tetap masih eselon II. Atau bahkan mungkin ada juga yang dinonjobkan.

Kita lihat kinerja selama dua tahun ini. Kita koordinasi ke KASN. Kalau mau dinonjobkan, syaratnya seperti apa. Tapi kita belum memastikan apakah ada yang nonjob atau tidak. Ini kan kinerja selama dua tahun sedang dinilai, rapornya belum keluar dari Gubernur, ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images