iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) oleh 6 Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, ada 6 Parpol yang mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke MK. Keenam Parpol itu yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, menyampaikan, jika Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Untuk Jambi ada 7 perkara gugutan yang tinggal menunggu jadwal sidang," katanya saat dikonfirmasijambiupdate.co.

Berdasarkan informasi terbaru, lanjut Nur Kholik, sidang untuk perkara PHPU Pileg di Jambi akan diselenggarakan pada 12 Juli nanti. "Serentak semuanya untuk Jambi pada tanggal 12 Juli," bebernya.  (wan)


Berita Terkait



add images